• PUSKESMAS KECAMATAN SENEN

Whistle Blowing System

Menyediakan layanan pengaduan apabila Anda mencurigai adanya tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Kecamatan Senen.

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Puskesmas Kecamatan Senen bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Kecamatan Senen.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Puskesmas kecamatan Senen akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Puskesmas Kecamatan Senen menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Unsur Pengaduan :
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where  :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When  :  Kapan/waktu perbuatan tersebut dilakukan
Who  :  Siapa saja orang/unit/pihak yang terlibat/terlapor dalam perbuatan tersebut
How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ( kronologis, modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelapor : Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Pelaporan dapat pula dilakukan melalu email, dengan cara mendownload format laporan yang sudah di sediakan

(Kami akan segera menghubungi Anda)