Profil PPID
SEKILAS MENGENAI PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya, Puskesmas Senen menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, agar terciptanya iklim transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.
Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Puskesmas Senen dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID
A. PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
B. Kewenangan PPID terdiri atas:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Informasi Terkini
Jaga tubuh, tetap sehat??
Hindari makan dan minuman manis, mari hidup sehat untuk mencegah diabetes melitus. Mulai langkah kec...
Baca SelengkapnyaSelamat Hari Guru 2024
Selamat Hari Guru 25 November 2024! ? Terima kasih atas dedikasi, kesabaran, dan inspirasi yang tiad...
Baca SelengkapnyaSUPERHERO Puskesmas Senen Juara 1 DINKES Innovatio...
Selamat kepada TIM GKM SuperHero Puskesmas Senen atas pencapaian luar biasa meraih Juara 1 pada Konv...
Baca Selengkapnya