Maklumat PPID
PPID Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Informasi Terkini
Jaga tubuh, tetap sehat??
Hindari makan dan minuman manis, mari hidup sehat untuk mencegah diabetes melitus. Mulai langkah kec...
Baca SelengkapnyaSelamat Hari Guru 2024
Selamat Hari Guru 25 November 2024! ? Terima kasih atas dedikasi, kesabaran, dan inspirasi yang tiad...
Baca SelengkapnyaSUPERHERO Puskesmas Senen Juara 1 DINKES Innovatio...
Selamat kepada TIM GKM SuperHero Puskesmas Senen atas pencapaian luar biasa meraih Juara 1 pada Konv...
Baca Selengkapnya